Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, AH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup.
Tidak ada komentar