Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/8/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya