jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung diimbau turut meminta keterangan dan mendalami keterlibatan kelompok teknis dan pengguna anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair mengatakan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa maka dijabarkan bahwa peran seorang menteri lebih kepada merumuskan kebijakan, pengawasan agar terlaksana, dan pelaporan kepada atasannya.
Tidak ada komentar