Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?
- hari ini, 18.18
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, BANDUNG - Gugatan prapedilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.
Dia kini bisa menghirup udara bebas dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Tidak ada komentar