jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai upaya "daur ulang" perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Menurut Guntur, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan penyidik Rosa Purbo Bekti tidak menghasilkan fakta hukum baru. "Seluruh keterangan saksi sama dengan persidangan perkara yang sudah inkrah, yaitu putusan pengadilan Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020," ujarnya.
Tidak ada komentar