PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis

PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris mengatakan pengungsi masuk pihak yang berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma atau probono.

Abdul Gaffur Idris menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi pemateri “Kewajibabn Probono bagi Advokat Peradi” dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya