Paslon Pilkada dari 10 Kabupaten dan Kota di Sulut Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Paslon Pilkada dari 10 Kabupaten dan Kota di Sulut Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Manado - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Sulut telah rampung dilakukan oleh KPU Sulut maupun KPU Kabupaten/Kota. Namun tahapan Pilkada belum berhenti, karena ada sejumlah pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi ada 10 daerah kabupaten dan kota di Sulut yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap anggota KPU Sulut Meidy Tinangon sata mendampingi Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam kegiatan media gathering pada, Senin (9/12/2024) malam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya