Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap lima orang terduga pelaku perburuan liar di wilayah Kecamatan Surade dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku disebut-sebut menggunakan senjata api rakitan jenis cuplis untuk berburu babi hutan tanpa izin resmi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas aktivitas berburu liar di sekitar lahan pertanian warga dan kekhawatiran atas penggunaan senjata api rakitan.
Tidak ada komentar