jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung bersama tim penyusun akademik menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Kota Bandung, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah yang berorientasi pada penguatan peran pesantren sebagai pilar pendidikan, pembinaan karakter, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar