jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk.
Keenamnya masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tidak ada komentar