Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- hari ini, 15.26
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilanjutkan dengan mendengar keterangan pakar hukum acara perdata yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Basuki Rekso Wibowo.
Perkara tersebut berawal dari gugatan Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (para penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jalan Daan Mogot.
Tidak ada komentar