jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Hadjar Fickar mengatakan harta petinggi Sritex bisa disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit telah terbukti.
Menurut dia, ketika aset perusahaan yang disita dalam kasus korupsi dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka penegak hukum bisa menyita harta pribadi.
Tidak ada komentar