jpnn.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi ini diduga menjadi bandar narkoba dan kini dalam pelarian.
Tidak ada komentar