OJK Umumkan 7 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Ini Daftarnya

OJK Umumkan 7 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Ini Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tujuh perusahaan terbuka atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Tujuh emiten tersebut antara lain, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Deemade Karya Indonesia Tbk (DMAD), dan PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk (GREN).

Kemudian PT Ryane Adibusana Tbk (RYAN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Emiten atau perusahaan publik (EPP) tersebut dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 5 November 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya