Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan pasar modal.
Seiring hal itu, OJK mendelegasikan wewenang perizinan untuk izin perorangan wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek dan penasihat investasi Perorangan agar beralih dari kantor pusat ke kantor OJK daerah. Demikian mengutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).
Tidak ada komentar