Disnaker ESDM Bali Sentil Kelangkaan LPG 3 Kg, Terindikasi tak Tepat Sasaran
- hari ini, 21.33
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Hal itu tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Beleid ini terbit sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
Tidak ada komentar