Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (Obda/Sukda) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kondisi keuangan sehat dan penggunaan dana yang produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, dasar hukum penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Obda/Sukda) meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal.
Tidak ada komentar