jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA– Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) menanggapi kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahuik OJK menerbitkan kebijakan itu pada 1 Januari 2026 mendatang.
Tidak ada komentar