OJK Berlakukan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Pamjaki: Untuk Jaga Keuangan Perusahaan

OJK Berlakukan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Pamjaki: Untuk Jaga Keuangan Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA– Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) menanggapi kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahuik OJK menerbitkan kebijakan itu pada 1 Januari 2026 mendatang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya