Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang kebijakan free float atau porsi saham publik di bursa sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Tidak ada komentar