OCBC NISP Ditetapkan OJK Sebagai Induk Konglomerasi Keuangan Operasional

OCBC NISP Ditetapkan OJK Sebagai Induk Konglomerasi Keuangan Operasional

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan OCBC.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/10/2025), persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK No. KEP-14/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025 dan disampaikan melalui surat OJK No. SR-38/KS.13/2025 pada 24 September 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya