Nihil Gugatan, KPU Demak Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih 9 Januari 2025

Nihil Gugatan, KPU Demak Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih 9 Januari 2025

jateng.jpnn.com, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyampaikan bahwa tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024. Artinya, KPU Demak akan segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan memperhatikan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya