jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Resmob Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial S alias AC (30), yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, pengerusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Aksi S sempat viral di media sosial, karena kedapatan tengah meminta THR sebagai anggota Karang Taruna. S juga melakukan pengerusakan terhadap tempat usaha yang ditagihnya.
Tidak ada komentar