Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi umat Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh, yakni sejauh minimal 82 km. Salah satu bentuk keringanan ini adalah kebolehan menjamak sholat, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Sholat yang dapat dijamak adalah Dhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya.
Baca Juga
Tidak ada komentar