jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pertanian berupaya memperkuat peran penyuluh pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hal itu ditegaskan melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Tidak ada komentar