Negara yang Menganut Ius Sanguinis: Daftar Lengkap, Pengertian, dan Penerapannya

Negara yang Menganut Ius Sanguinis: Daftar Lengkap, Pengertian, dan Penerapannya

Liputan6.com, Jakarta Setiap negara memiliki cara berbeda dalam menentukan status kewarganegaraan warganya, dan salah satu prinsip yang paling banyak dianut di dunia adalah ius sanguinis. Ius sanguinis, yang bermakna "hak darah" dalam bahasa Latin, merupakan prinsip hukum kewarganegaraan di mana kewarganegaraan ditentukan berdasarkan kewarganegaraan salah satu atau kedua orang tua.

Negara yang menganut ius sanguinis meyakini bahwa ikatan darah dan garis keturunan merupakan fondasi utama identitas kebangsaan. Model ius sanguinis mendominasi sebagian besar dunia di luar benua Amerika, terutama di Eropa, Asia, dan Afrika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya