Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan senilai Rp 14,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasional pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra mengatakan, uang setoran tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak ada komentar