jpnn.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan resmi menanggapi polemik soal sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang dibeli memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi kurban bantuan presiden (banpres) memakai APBN sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.
Tidak ada komentar