MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, dalam syariat Islam, judi salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Judi termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya