Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi

Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Mudik Lebaran identik dengan perjalanan pulang kampung, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah hal yang dilarang keras. Aturan penggunaan mobil dinas di Indonesia sangat ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Pelanggaran dapat berakibat sanksi disiplin, bahkan pemecatan.

Siapa saja yang boleh menggunakan mobil dinas? ASN dan pejabat yang ditunjuk dan diberikan kendaraan dinas. Keluarga dan pihak lain tidak diperbolehkan menggunakannya. Anggota TNI dan Polri juga termasuk, namun tetap harus mengikuti aturan masing-masing institusi. Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan pada hari kerja (Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB, sesuai Keppres No 68 Tahun 1995), dan ASN/Pejabat wajib mengenakan seragam dinas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya