Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

Liputan6.com, Jakarta Beberapa orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi yang masih awam dalam urusan pembayaran pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kedua jenis SPT tersebut harus dibuat untuk melaporkan pajak yang dikenakan pada tahun sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2023 harus dilaporkan pada tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya