Liputan6.com, Jakarta - Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sejak Senin (29/6) terkait dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.740.213.500.
Kasus tersebut terjadi saat R masih menjabat pada periode 2021–2023. Lahan yang dipermasalahkan berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, dan disewakan melalui skema pemecahan menjadi sejumlah kapling.
Tidak ada komentar