MKD Urus Pemberhentian Gaji Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Bersiap Gigit Jari

MKD Urus Pemberhentian Gaji Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Bersiap Gigit Jari

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.

Adapun lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya