MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menangkan Pilkada Berau

MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menangkan Pilkada Berau

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi di Pilkada Berau 2024.

MK berpendapat permohonan paslon nomor 1 itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya