jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan MK tersebut disambut positif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan MK tersebut disambut positif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tidak ada komentar