MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah

MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Kembali memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh Lembaga antirasuah itu.

Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya