jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 414 ayat(1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan Partai Buruh.
"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).
Tidak ada komentar