jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polemik penarikan biaya parkir serta keberadaan juru parkir liar di minimarket di Surabaya akhirnya menemui titik terang.
Kini minimarket tak perlu menarik biaya parkir bagi konsumennya dan berkomitmen menyediakan juru parkir. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Tidak ada komentar