Liputan6.com, Semarang - Ratusan triliun rupiah atau setara dengan hampir sepersepuluh APBN, musnah dalam pusaran korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari skandal Jiwasraya hingga mega-korupsi Timah yang merugikan Rp 300 triliun. BUMN seolah menjadi ladang subur bagi praktik culas.
UU BUMN terbaru menambah drama yakni dengan menyebut bahwa direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Kondisi ini dikhawatirkan banyak pihak akan berpotensi menjadi tameng hukum saat hendak ditindak. Atas hal ini, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH, memperingatkan Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan UU BUMN 2025 berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Revisi ini akan menjadikan kewenangan KPK dibarrier dan menempatkannya di bawah eksekutif,” katanya.
Tidak ada komentar