jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menyatakan Rachmat terbukti memberikan uang suap sebesar Rp1,75 miliar sebagai bagian dari komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di sembilan kecamatan.
Tidak ada komentar