Liputan6.com, Aceh - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menolak rencana pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) di Aceh. Rencana ini dinilai mencoreng komitmen para pihak terhadap perdamaian di Aceh. Komitmen perdamaian tersebut ditandai Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) pada tahun 2005 silam. Nota kesepahaman ini lahir sebagai momentum berhentinya konflik bersenjata selama hampir tiga dekade.
Menurut Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, MoU Helsinki secara gamblang telah membatasi jumlah personel militer dan kepolisian organik di Aceh. Pada poin 4 dalam nota tersebut dinyatakan bahwa, jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang.
Tidak ada komentar