Menyoal Hakim Pengawas Perkara Pailit WN Singapura Dicopot MA dari PN Jakpus

Menyoal Hakim Pengawas Perkara Pailit WN Singapura Dicopot MA dari PN Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Putusan PKPU yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA terkena Pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil TPM tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum MA. Hakim Pengawas tersebut diketahui 2 (dua) kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku, pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid CS selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada Ibu dan anak WNA, tetapi kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya