Menyimak Dalil Hukum Islam tentang Pemakaian Hijab bagi Muslimah

Menyimak Dalil Hukum Islam tentang Pemakaian Hijab bagi Muslimah

Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah dihebohkan kasus dugaan diskriminasi di Rumah Sakit Medistra Jakarta yang dituding membatasi penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mereka. Kerudung diartikan sebagai kain lebar yang dipakai perempuan penganut agama Islam untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.

Dalil terkait pemakaian hijab bagi Muslimah, melansir NU Online, Senin (2/9/2024), tertera dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya, "Dan katakanlah Muhammad pada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya, kecuali yang tampak dari mereka, dan hendaklah mereka melekatkan kerudungnya pada kerahgamisnya (sekira antara ujung kedurung dan pangkal kerah gamisnya tidak menyisakan celah yang dari situ jenjang lehernya menjadi tampak/kelihatan)."

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya