Liputan6.com, Jakarta - Masalah sampah plastik tak kunjung teratasi di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pun akan menggunakan pendekatan berbeda untuk mengatasinya, yakni dengan menggunakan konsep polluter pays principle.
"Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand itu, harus bertanggung jawab. Untuk tanggung jawabnya bagaimana nanti ada semacam tuntutan bisa diselesaikan melalui di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 32 Tahun 2009, maupun melalui pengadilan," jelas Menteri LH saat meninjau pengelolaan sampah Rest Area KM 57, Rabu, 26 Maret 2025, dikutip dari Antara, Minggu, 30 Maret 2025.
Tidak ada komentar