jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan setiap proyek reklamasi, termasuk yang terjadi di Surabaya dan menuai penolakan dari warga, harus mengacu pada ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tanpa adanya izin dan kesesuaian ruang laut, reklamasi tidak boleh dilanjutkan.
Tidak ada komentar