jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian.
Bintara polisi itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari penipuan terhadap banyak perempuan hingga terlibat dalam praktik judi online.
Tidak ada komentar