Mengapa Bir Pletok Dihalalkan Sedangkan Penggunaan Kata Beer, Wine, dan Tuyul dalam Produk...

Mengapa Bir Pletok Dihalalkan Sedangkan Penggunaan Kata Beer, Wine, dan Tuyul dalam Produk...

Liputan6.com, Jakarta - Geger sejumlah produk yang namanya mengandung kata beer, wine, rhum, hingga tuyul terpajang di Sihalal mendapat sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) pun disorot tajam lantaran yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat halal. Begitu pula dengan Komisi Fatwa MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM.

Lalu, bagaimana aturan bakunya terkait penamaan tersebut? Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda menyatakan aturan main soal penamaan produk yang sejalan dengan hukum halal haram menurut Islam sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Salah satunya adalah produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya