Penghuni Rusunawa di Jakarta Menunggak Uang Sewa Sejak 2010
- hari ini, 11.36
- jpnn.com
- 0
![Penghuni Rusunawa di Jakarta Menunggak Uang Sewa Sejak 2010](https://stx.myfresh.app/h/110/rJz50jaHYTD2g4UWdDxorxo2UKIbN6L2TNr5zzoq06croRwJkcq69Cy8dIxTGG_d-ra3rgZ9g5XvbO8ZRwDs02JKCYjtTlgcmGjyNxSU9UhvkyU65U7iyjXZ7QQTpFzMM08SBWjdDXcwOMirC6dUnQ.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun menjelang hari raya, banyak orang yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana dengan pensiunan? Apakah mereka juga mendapatkan THR? Di Indonesia, THR umumnya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan juga mendapatkan perhatian khusus. Mari kita bahas lebih lanjut tentang THR pensiunan dan apa saja yang perlu diketahui.
THR pensiunan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah telah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan melalui PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak ada komentar