Tak Hanya Indah, Pantai-Pantai di Pesisir Selatan Jawa Ini Juga Dikenal Mistis
- hari ini, 03.01
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menyatakan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta sejumlah saksi-saksi, mereka terbukti melanggar kode etik.
Tidak ada komentar