jpnn.com - YOGYAKARTA - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta. Para WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pemulangan empat WNA itu dilakukan pada Rabu (4/6) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Mereka diberangkatkan menuju Istanbul, Turki, menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB.
Tidak ada komentar