Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya

Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1).

Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan bangunan yang ditertibkan diketahui merupakan milik sebuah yayasan pendidikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya